Cara Cek Tilang Elektronik, Mekanisme Penilangan Sistem ETLE, dan Cara Bayar Denda Melalui Loket BRIVA

- 26 Juni 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi - Cara mengecek tilang elektronik di etle-pmj.info/id/check-data, mekanisme penilangan melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), dan cara bayar denda lewat BRIVA bagi pengemudi yang melanggar 10 jenis pelanggaran.
Ilustrasi - Cara mengecek tilang elektronik di etle-pmj.info/id/check-data, mekanisme penilangan melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), dan cara bayar denda lewat BRIVA bagi pengemudi yang melanggar 10 jenis pelanggaran. /Tangkap layar etle-pmj.info/id/check-data

BERITA DIY – Simak informasi mengenai cara mengecek tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui https://etle-pmj.info/id/check-data dan mekanisme mekanisme pemberian tilang elektronik, hingga mengetahui besaran denda yang harus dibayarkan via BRIVA.

Per tanggal 1 April 2022 kemarin, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berlaku di beberapa daerah di Indonesia. 

Untuk mendukung aturan baru ini, kepolisian memasang berbagai alat tilang elektronik di berbagai titik untuk mendukung terciptanya masyarakat yang tertib lalu lintas berkendara di jalan raya. 

Melalui laman resmi korlantas.polri.go.id, akan ada 10 pelanggaran yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu: 

Baca Juga: Soal Larangan dan Sanksi Tilang Pakai Sandal Jepit saat Naik Motor, Begini Penjelasan Pihak Korlantas Polri

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan 
  3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
  4. Melanggar batas kecepatan
  5. Menggunakan pelat nomor palsu
  6. Berkendara melawan arus
  7. Menerobos lampu merah
  8. Tidak menggunakan helm
  9. Berboncengan lebih dari 3 orang
  10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor

Pengemudi yang melanggar satu atau lebih jenis pelanggaran di atas akan segera tercatat di sistem ETLE sebagai salah satu pelanggar dan wajib membayar denda yang jika tidak dilakukan maka STNK akan terkena blokir. 

Baca Juga: Kapan Operasi Patuh 2022? Simak Daftar Pelanggaran yang Kena Tilang

Lalu, bagaimana cara untuk mengetahui bahwa kita telah melanggar tilang elektronik atau ETLE? 

Berikut cara untuk mengecek apakah kita pernah tertangkap ETLE dengan mengklik laman https://etle-pmj.info/id/check-data, kemudian melakukan beberapa langkah, seperti: 

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x