BERITA DIY – Simak informasi mengenai cara mengecek tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui https://etle-pmj.info/id/check-data dan mekanisme mekanisme pemberian tilang elektronik, hingga mengetahui besaran denda yang harus dibayarkan via BRIVA.
Per tanggal 1 April 2022 kemarin, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berlaku di beberapa daerah di Indonesia.
Untuk mendukung aturan baru ini, kepolisian memasang berbagai alat tilang elektronik di berbagai titik untuk mendukung terciptanya masyarakat yang tertib lalu lintas berkendara di jalan raya.
Melalui laman resmi korlantas.polri.go.id, akan ada 10 pelanggaran yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Berkendara melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm
- Berboncengan lebih dari 3 orang
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor
Pengemudi yang melanggar satu atau lebih jenis pelanggaran di atas akan segera tercatat di sistem ETLE sebagai salah satu pelanggar dan wajib membayar denda yang jika tidak dilakukan maka STNK akan terkena blokir.
Baca Juga: Kapan Operasi Patuh 2022? Simak Daftar Pelanggaran yang Kena Tilang
Lalu, bagaimana cara untuk mengetahui bahwa kita telah melanggar tilang elektronik atau ETLE?
Berikut cara untuk mengecek apakah kita pernah tertangkap ETLE dengan mengklik laman https://etle-pmj.info/id/check-data, kemudian melakukan beberapa langkah, seperti: