Tilang Manual Dihentikan, Ini Cara Cek ETLE dan Bayar Denda Secara Resmi Korlantas Polri

- 26 Oktober 2022, 14:36 WIB
Informasi mengenai cara cek ETLE dan bayar denda secara resmi dari Korlantas Polri saat tilang manual mulai dihentikan.
Informasi mengenai cara cek ETLE dan bayar denda secara resmi dari Korlantas Polri saat tilang manual mulai dihentikan. /Youtube.com/NTMC Channel

BERITA DIY - Tilang manual dihentikan, berikut ini informasi cara cek tilang elektronik atau ETLE secara resmi dari Korlantas Polri.

Sesuai dengan Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 menyatakan larangan melakukan tilang manual dari Kapolri, tilang manual pun mulai dihentikan oleh Korlantas Polri.

Sejumlah kota-kota besar Indonesia sebenarnya telah mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau ETLE sejak bulan April 2022 melalui kamera CCTV yang dipasang di beberapa ruas jalan.

Melalui instruksi terbaru Kapolri, sistem tilang elektronik atau ETLE pun akan dimaksimalkan pengaplikasiannya dan tilang manual mulai dihentikan.

Baca Juga: Pengambilan STNK Tilang Telat Di Mana dan Bagaimana Cek Denda Tilang 2022? Ini Cara Ambil di Kejaksaan

Dilansir korlantas.polri.go.id, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

“Kita lebih akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri, kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia ada 280 lebih kamera statis kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 etle mobile yang menggunakan mobil yang bergerak,” ungkap Aan.

Operasi Simpatik pun akan digelar dengan mekanisme pemberian teguran dan edukasi kepada pelanggar lalu lintas sebagai penggati tilang manual selama dua atau tiga bulan kedepan.

“Sesuai arahan Kapolri kita akan melakukan operasi simpatik dua atau tiga bulan ke depan, sampai dengan nataru, penegak hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini tidak berhenti kita tetap lakukan dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain,” kata Aan.

Melalui sistem tilang elektronik ini, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri apakah terkena pelanggaran lalu lintas atau tidak.

Berikut ini cara pengecekan pelanggaran melalui ETLE secara resmi dari Korlantas Polri.

  • Kunjungi laman ETLE Korlantas atau KLIK DISINI.
  • Silakan isikan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK.
  • Setelah semuanya terisi, klik "Cek Data".
  • Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat "No data available" atau data tidak ditemukan.
  • Sementara jika ada pelanggaran, data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.

Baca Juga: Cara dan Syarat Perpanjang SIM Secara Online Lewat HP Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri

Pembayaran denda karena tilang elektronik dapat melalui ATM BRI dengan cara berikut:

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  • Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Atau bisa juga melalui ATM bank lain dengan cara berikut:

  • Masukkan Kartu Debit dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lainnya > Pembayaran > Ke Rek Bank Lain
  • Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan, Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Simpan struk sebagai bukti pembayaran

Itulah informasi mengenai cara cek ETLE dan bayar denda secara resmi dari Korlantas Polri saat tilang manual mulai dihentikan.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x