BERITA DIY – Berikut ini merupakan informasi mengenai cara cepat mengurus tilang elektronik secara mudah dan anti ribet tanpa perlu ke pengadilan.
Beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya secara resmi menerapkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Ada 12 kepolisian daerah di seluruh Indonesia yang serentak menerapkan sistem tilang ETLE dengan mengoperasikan bantuan kamera CCTV. Sistem tilang ETLE mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021. Meski belum merata, tapi ke depannya metode ETLE ini akan diperluas.
Meskipun sudah diberlakukan, ada beberapa masyarakat yang belum paham mengenai cara kerja dari ETLE. Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, maka ada beberapa mekanisme atau cara kerja dari ETLE.
Pasalnya, e-tilang dengan menggunakan teknologi canggih, kamera CCTV yang sudah dipasang di berbagai ruas jalan dapat otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas.
Hal ini jauh lebih efektif dari tilang konvensional. Berdasarkan data CCTV tersebut, petugas kepolisian akan mengecek identitas kendaraan pelanggar dari electronic registration and identification (REI) untuk memproses denda tilang elektronik.
Berikut Cara Kerja ETLE:
1. Tahap 1