Hingga saat ini, pihak-pihak berwenang dari Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), BPOM, ahli farmasi, pakar farmakologi klinis, bersama Puslabofor Polri masih melanjutkan investigasi pada kasus penyebab gagal ginjal akut pada anak.
Demikian informasi daftar obat sirup yang ditarik BPOM dari peredaran karena kandungan EG dan DEG yang melebihi ambang batas normal.***