Daftar Obat Sirup yang Dilarang BPOM Terbaru 2022 PDF, Ini 102 Obat Mengandung Etilen Glikol versi Kemenkes

- 22 Oktober 2022, 11:38 WIB
Daftar obat yang dilarang BPOM terbaru 2022 PDF, apakah Sanmol mengandung etilen glikol, cek BPOM dan 15 obat sirup yang mengandung etilen glikol.
Daftar obat yang dilarang BPOM terbaru 2022 PDF, apakah Sanmol mengandung etilen glikol, cek BPOM dan 15 obat sirup yang mengandung etilen glikol. /Pexels/Cottonbro/

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari daftar obat yang dilarang BPOM terbaru 2022 PDF, apakah Sanmol mengandung etilen glikol, cek BPOM dan 15 obat sirup yang mengandung etilen glikol.

Ketahui daftar obat sirup yang dilarang BPUM terbaru 2022 juga link PDF, berikut 15 obat yang dicap mengandung etilen glikol per 22 Oktober 2022.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan daftar produk obat sirop yang dilarang untuk diresepkan dan diperdagangkan di Indonesia mengerucut pada 102 merek dagang.

Budi mengatakan Kemenkes dibantu organisasi profesi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga menginstruksikan kepada kalangan apoteker dan dokter untuk tidak meresepkan daftar obat sirop yang berisiko memicu AKI.

TERBARU HARI INI: Update Daftar Obat yang Dilarang BPOM Terbaru 2022 Usai Uji Etilen Glikol, Ini Edaran Kemenkes soal Obat Sirup

Baca Juga: 5 Obat Sirup Resmi Dilarang BPOM, Ini Daftar Obat Mengandung Etilen Glikol Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut

Budi mengatakan pihaknya tidak punya wewenang menarik ratusan produk obat tersebut dari peredaran, tapi bisa melarang penjualannya secara sementara di seluruh jaringan apotek sambil menanti hasil penelusuran lebih lanjut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Budi mengatakan baru-baru ini pihaknya menginstruksikan agar seluruh produk obat sirop yang beredar luas di Indonesia dihentikan sementara penggunaannya selama proses investigasi penyebab AKI.

Upaya itu ditempuh Kemenkes sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah menyikapi laju kasus AKI yang mencapai 241 pasien di 22 provinsi dengan angka kematian 133 jiwa.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x