5 Obat Sirup Resmi Dilarang BPOM, Ini Daftar Obat Mengandung Etilen Glikol Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut

Tayang: 21 Oktober 2022, 10:37 WIB
Penulis: Dimas Fauzi
Editor: Iman Fakhrudin
BPOM  resmi merilis lima obat sirup yang dilarang karena mengandung Etilen Glikol (EG), ini daftar obat diduga penyebab gagal ginjal akut.
BPOM resmi merilis lima obat sirup yang dilarang karena mengandung Etilen Glikol (EG), ini daftar obat diduga penyebab gagal ginjal akut. /Ilustrasi - Pixabay.com/ds_30

BERITA DIY - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia secara resmi telah merilis lima obat sirup yang dilarang karena mengandung Etilen Glikol (EG). Berikut ini daftar obat yang diduga penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) diduga menjadi penyebab kejadian gagal ginjal akut misterius pada anak yang akhir-akhir ini terjadi.

Kandungan EG dan DEG ini terdapat dalam kandungan obat sirup yang kerap dikonsumsi oleh anak-anak di Indonesia yang kemudian dilarang oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang bekerjasama dengan BPOM dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Semenjak terjadinya peningkatan tajam kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI) yang misterius ini, berbagai penelurusan dan penilitian terus dilakukan oleh Kemenkes, BPOM, dan IDAI.

Baca Juga: Waspada! Gagal Ginjal Akut pada Anak, Ini Penyebab, Tanda Gejala dan Cara Pencegahan

Dilansir dari kemkes.go.id, pada tanggal 18 Oktober 2022 dilaporkan terdapat sebanyak 206 kasus gagal ginjal akut dari 20 provinsi dengan angka meninggal dunia sebanyak 99 anak.

Pada tanggal 20 Oktober 2022, BPOM secara resmi melalui pom.go.id telah merilis obat sirup yang tercemar kandungan EG dan DEG.

Obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol.

Berikut daftar obat yang tercemar kandungan EG dan DEG:

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub