- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik ukuran 60 ml.
- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik ukuran 60 ml.
- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik ukuran 60 ml.
- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol ukuran 60 ml.
- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol ukuran 15 ml.
Tehadap lima obat sirup ini, BPOM telah memerintahkan kepada industri farmasi untuk menarik peredaran obat tersebut dan melakukan pemusnahan.
Selain itu BPOM juga telah meminta kepada semua industri farmasi untuk melakukan pengujian mandiri terhadap obat yang diduga mengandung EG dan DEG.
Masyarakat dihimbau untuk waspada dan selalu memberli obat hanya di toko yang resmi serta memastikan bahwa obat yang dibeli dalam kondisi yang baik.
Itulah informasi mengenai obat sirup yang resmi dilarang oleh BPOM serta daftar obat yang mengandung Etilen Glikol.***