Waspada! Pendaftaran Ilegal Anggota Partai Politik Jelang Pemilu 2024, Ini Cara Cek Nama dan NIK

- 9 September 2022, 17:20 WIB
Ilustrasi. Waspada! Didaftarkan sebagai anggota partai politik secara ilegal jelang pemilu 2024, ini cara cek nama dan NIK dicatut anggota parpol.
Ilustrasi. Waspada! Didaftarkan sebagai anggota partai politik secara ilegal jelang pemilu 2024, ini cara cek nama dan NIK dicatut anggota parpol. /PEXELS/Element5 Digital

Bagi masyarakat yang merasa tidak mendaftarkan diri sebagai salah satu anggota parpol di pemilu 2024 mendatang, dapat melakukan pengaduan di kantor Bawaslu tingkat kabupaten atau kota.

Melalui laporan pengaduan tersebut, Bawaslu akan mendata dan direkapitulasi kemudian dibuatkan surat yang dikirimkan ke KPU perihal penghapusan nama-nama bukan anggota parpol.

Itulah informasi mengenai cara cek nama dan NIK yang didaftarkan sebagai anggota parpol secara ilegal.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x