Bagi masyarakat yang merasa tidak mendaftarkan diri sebagai salah satu anggota parpol di pemilu 2024 mendatang, dapat melakukan pengaduan di kantor Bawaslu tingkat kabupaten atau kota.
Melalui laporan pengaduan tersebut, Bawaslu akan mendata dan direkapitulasi kemudian dibuatkan surat yang dikirimkan ke KPU perihal penghapusan nama-nama bukan anggota parpol.
Itulah informasi mengenai cara cek nama dan NIK yang didaftarkan sebagai anggota parpol secara ilegal.***