Waspada! Pendaftaran Ilegal Anggota Partai Politik Jelang Pemilu 2024, Ini Cara Cek Nama dan NIK

- 9 September 2022, 17:20 WIB
Ilustrasi. Waspada! Didaftarkan sebagai anggota partai politik secara ilegal jelang pemilu 2024, ini cara cek nama dan NIK dicatut anggota parpol.
Ilustrasi. Waspada! Didaftarkan sebagai anggota partai politik secara ilegal jelang pemilu 2024, ini cara cek nama dan NIK dicatut anggota parpol. /PEXELS/Element5 Digital

BERITA DIY - Waspada, beberapa nama masyarakat didaftarkan sebagai anggota partai politik (parpol) secara ilegal jelang pemilihan umum (pemilu) 2024, berikut cara cek nama melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pemilu masih sekitar dua tahun lagi, namun pendaftaran peserta partai politik sudah berlangsung pada tahun ini yaitu sejak bulan Juli lalu.

Berbagai partai politik telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan mencantumkan daftar anggota partainya.

Namun, beredar kabar bahwa parpol mendaftarkan beberapa data nama dan NIK masyarakat secara ilegal karena tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Baca Juga: Ini Situs untuk Cek Kebocoran Nomor Telepon dan Email, Berikut Cara Periksa Data yang Diduga Bocor

Dilansir dari akun Instagram resmi Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) yaitu @bawasluri, sudah ada 494 nama yang diminta dihapuskan dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) pada 29 Agustus 2022.

Data tersebut terdiri dari 282 nama dan/atau NIK para anggota atau pegawai Bawaslu sendiri dan 212 nama dan/atau NIK dari pengaduan masyarakat.

Sedangkan pada 8 September 2022, sudah bertambah menjadi 937 nama yang dilaporkan oleh Bawaslu kepada KPU untuk penghapusan nama-nama yang sebenarnya tidak menjadi anggota parpol.

Bawaslu pun menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan data nama dan NIK masing-masing apakah dicatut oleh oknum parpol.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x