Waspada! Pendaftaran Ilegal Anggota Partai Politik Jelang Pemilu 2024, Ini Cara Cek Nama dan NIK

- 9 September 2022, 17:20 WIB
Ilustrasi. Waspada! Didaftarkan sebagai anggota partai politik secara ilegal jelang pemilu 2024, ini cara cek nama dan NIK dicatut anggota parpol.
Ilustrasi. Waspada! Didaftarkan sebagai anggota partai politik secara ilegal jelang pemilu 2024, ini cara cek nama dan NIK dicatut anggota parpol. /PEXELS/Element5 Digital

Baca Juga: Cara Daftar DTKS sebagai Penerima Bansos termasuk BLT BBM Rp600 Ribu, Cukup Pakai KTP dan KK

Pihak KPU pun telah menyediakan fasilitas untuk pengecekan nama apakah terdaftar sebagai anggota parpol peserta pemilu 2024 di SIPOL.

Berikut cara pengecekan nama dan NIK terdaftar sebagai anggota parpol.

1. Buka laman Info Pemilu dari KPU atau KLIK DI SINI.

2. Pilih pada menu bagian "Cek Anggota Parpol".

3. Masukan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang akan dilakukan pengecekan.

4. Pilih "I'm not a robot", lalu tekan "CARI".

5. Jika terdaftar sebagai salah satu anggota parpol maka akan muncul data berupa NIK, Nama, dan parpol.

6. Jika tidak terdaftar, maka akan muncul jawaban "Tidak Terdaftar dalam SIPOL".

Baca Juga: BSU Rp600 Ribu Siap Cair September ini, Berikut Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji Kemnaker

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x