Diketahui keenam Perwira Polri yang menjadi tersangka adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiqui Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
6 tersangka di atas dijerat dengan Pasal 32, Pasal 33 Undang-Undang ITE serta Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam menetapkan keenam Perwira Polri tersebut sebagai tersangka, sebanyak enam belas saksi diperiksa terkait perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Selain dari pernyataan para saksi, barang bukti yang menguatkan dugaan upaya menghalangi penegakan hukum kasus penembakan Brigadir J juga telah disita.
Demikian informasi terkait 6 Perwira Polri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait upaya menghalangi penegakan hukum kasus penembakan Brigadir J.***