6 Perwira Polri Menjadi Tersangka Dugaan Obstruction Of Justice Kasus Penembakan Brigadir J, Berikut Alasannya

- 1 September 2022, 17:41 WIB
Ilustrasi - Berikut 6 Perwira Polri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait upaya menghalangi penegakan hukum kasus penembakan Brigadir J.
Ilustrasi - Berikut 6 Perwira Polri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait upaya menghalangi penegakan hukum kasus penembakan Brigadir J. /UNSPLASH/@26_ms

Baca Juga: Update Kasus Penembakan Brigadir J: Ferdy Sambo dan Putri C Jalani Rekonstruksi Peristiwa di TKP Hari Ini

Diketahui keenam Perwira Polri yang menjadi tersangka adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiqui Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

6 tersangka di atas dijerat dengan Pasal 32, Pasal 33 Undang-Undang ITE serta Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam menetapkan keenam Perwira Polri tersebut sebagai tersangka, sebanyak enam belas saksi diperiksa terkait perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Update Kasus Brigadri J: Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Hari Ini

Selain dari pernyataan para saksi, barang bukti yang menguatkan dugaan upaya menghalangi penegakan hukum kasus penembakan Brigadir J juga telah disita.

Demikian informasi terkait 6 Perwira Polri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait upaya menghalangi penegakan hukum kasus penembakan Brigadir J.***

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah