BERITA DIY - Simak informasi terkait 6 Perwira Polri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait upaya menghalangi penegakan hukum kasus penembakan Brigadir J.
Pada kasus penembakan Brigadir J diketahui telah terjadi pelanggaran HAM dalam bentuk obstruction of justice.
Pelanggaran HAM tersebut dilakukan dalam bentuk menghilangkan barang bukti maupun merusak TKP sebagai upaya menghalangi penegakan hukum penyelidik.
Berdasarkan penyelidikan kasus Brigadir J, kini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan 6 Perwira Polri sebagai tersangka obstruction of justice.
Penetapan 6 Perwira Polri sebagai tersangka dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
“Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka,” kata Dedy Prasetyo, dikutip Berita DIY dari ANTARA pada 1 September 2022.
Dilansir dari ANTARA, penyelidikan terhadap keenam tersangka tersebut telah dilakukan dan kini para tersangka secara paralel telah menjalani Sidang Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pelaksanaan kode etik dilakukan berkaitan dengan pelanggaran obstruction of justice dan perilaku tidak profesional keenam tersangka dalam menangani kasus penembakan Brigadir J.