6 Perwira Polri Menjadi Tersangka Dugaan Obstruction Of Justice Kasus Penembakan Brigadir J, Berikut Alasannya

- 1 September 2022, 17:41 WIB
Ilustrasi - Berikut 6 Perwira Polri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait upaya menghalangi penegakan hukum kasus penembakan Brigadir J.
Ilustrasi - Berikut 6 Perwira Polri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait upaya menghalangi penegakan hukum kasus penembakan Brigadir J. /UNSPLASH/@26_ms

BERITA DIY - Simak informasi terkait 6 Perwira Polri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait upaya menghalangi penegakan hukum kasus penembakan Brigadir J.

Pada kasus penembakan Brigadir J diketahui telah terjadi pelanggaran HAM dalam bentuk obstruction of justice.

Pelanggaran HAM tersebut dilakukan dalam bentuk menghilangkan barang bukti maupun merusak TKP sebagai upaya menghalangi penegakan hukum penyelidik.

Berdasarkan penyelidikan kasus Brigadir J, kini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan 6 Perwira Polri sebagai tersangka obstruction of justice.

Baca Juga: Siapa Kuat Ma'ruf yang Ditangkap Polisi di Kasus Ferdy Sambo? Ini Profil Pembantu Keluarga Putri Candrawathi

Penetapan 6 Perwira Polri sebagai tersangka dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

“Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka,” kata Dedy Prasetyo, dikutip Berita DIY dari ANTARA pada 1 September 2022.

Dilansir dari ANTARA, penyelidikan terhadap keenam tersangka tersebut telah dilakukan dan kini para tersangka secara paralel telah menjalani Sidang Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Pelaksanaan kode etik dilakukan berkaitan dengan pelanggaran obstruction of justice dan perilaku tidak profesional keenam tersangka dalam menangani kasus penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Update Kasus Penembakan Brigadir J: Ferdy Sambo dan Putri C Jalani Rekonstruksi Peristiwa di TKP Hari Ini

Diketahui keenam Perwira Polri yang menjadi tersangka adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiqui Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

6 tersangka di atas dijerat dengan Pasal 32, Pasal 33 Undang-Undang ITE serta Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam menetapkan keenam Perwira Polri tersebut sebagai tersangka, sebanyak enam belas saksi diperiksa terkait perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Update Kasus Brigadri J: Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Hari Ini

Selain dari pernyataan para saksi, barang bukti yang menguatkan dugaan upaya menghalangi penegakan hukum kasus penembakan Brigadir J juga telah disita.

Demikian informasi terkait 6 Perwira Polri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait upaya menghalangi penegakan hukum kasus penembakan Brigadir J.***

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah