Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda, Ini Harga Naik Ojol Sesuai Aturan Kemenhub Terbaru dan Kapan Berlaku?

- 29 Agustus 2022, 11:41 WIB
Ilustrasi - Simak informasi kenaikan tarif ojek online ditunda dan harga naik ojol sesuai aturan Kemenhub terbaru di sini.
Ilustrasi - Simak informasi kenaikan tarif ojek online ditunda dan harga naik ojol sesuai aturan Kemenhub terbaru di sini. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Zona II Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km

- Batas atas: Rp 2.700/km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 13.000-Rp 13.500.

Baca Juga: Tarif Baru Ojek Online Grab dan Gojek per Agustus 2022, Ini Pesan Kemenhub

Zona III Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua

- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km

- Batas atas: Rp 2.600/km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 10.500-Rp 13.000

Itulah informasi kenaikan tarif ojek online ditunda, harga naik ojol sesuai aturan Kemenhub terbaru dan kapan berlaku.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x