Zona II Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km
- Batas atas: Rp 2.700/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 13.000-Rp 13.500.
Baca Juga: Tarif Baru Ojek Online Grab dan Gojek per Agustus 2022, Ini Pesan Kemenhub
Zona III Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
- Batas atas: Rp 2.600/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 10.500-Rp 13.000
Itulah informasi kenaikan tarif ojek online ditunda, harga naik ojol sesuai aturan Kemenhub terbaru dan kapan berlaku.***