Daftar Harga Tarif Ojek Online Naik Hari Ini 10 Agustus 2022, Ini Alasan Kemenhub untuk Pelanggan Ojol

- 10 Agustus 2022, 10:38 WIB
Rincian harga tarif ojek online naik hari ini Rabu 10 Agustus 2022 dari Kemenhub untuk pelanggan ojol.
Rincian harga tarif ojek online naik hari ini Rabu 10 Agustus 2022 dari Kemenhub untuk pelanggan ojol. /Dok. PikiranRakyat-Depok

BERITA DIY - Berikut rincian daftar harga tarif ojek online naik hari ini Rabu 10 Agustus 2022. Simak alasan Kemenhub untuk pelanggan ojol.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengetok aturan kenaikan harga ojol terbaru hari ini.

Tarif harga naik ojek online pada ketentuan biaya jasa minimal tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP 564 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Baca Juga: Isi 18 Tuntutan Aksi Buruh May Day di Gedung DPR RI dan GBK: Singgung Driver Ojol hingga Guru Honorer

Adanya aturan baru Kepmenhub batas tarif harga terbaru ojek online menggantikan Kepmenhub Nomor KP 348 Tahun 2019.

Sebelumnya, Kepmenhub No. KP 564 tahun 2022 telah diresmikan pada 4 Agustus 2022. Namun, penyesuaian tarif harga dari pihak ojol diimbau segera dilakukan hari ini.

Dalam Kepmenhub terbaru, pengaturan tarif harga jasa minimal masih berdasar pembagian 3 zonasi yang sama dari sebelumnya.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal: Ojol dan PKL serta Syarat dan Biaya Iuran

a. Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x