BERITA DIY - Ketahui cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal seperti ojek online atau ojol dan PKL.
Jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal, melainkan juga penting untuk para pekerja informal. Berikut ini cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal, dan syarat daftar.
Pekerja informal dapat masuk ke dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Apapun pekerjaannya, baik informal maupun formal berhak membayar iuran dan mendapat perlindungan.
Pekerjaan yang termasuk informal contohnya yakni wirausaha, pemberi kerja, ojol, freelancer, pekerja lepas, dan PKL.
Adapun iuran yang wajib disetorkan oleh pekerja informasi atau BPU yaitu:
- Iuran per bulan pekerja sektor informal untuk dua program (JKK dan JKm) mulai dari Rp 16.800 (dengan dasar upah Rp 1 juta).
- Untuk tiga program (JKK, JKm, dan JHT) cukup emnambah Rp 20 ribu atau total menjadi Rp 36.800.
Khusus untuk ojek online atau Ojol Gojek bisa membayar iuran Rp16.800 per bulan yang akan dibayarkan melalui potongan saldo Gojek.