Daftar Harga Tarif Ojek Online Naik Hari Ini 10 Agustus 2022, Ini Alasan Kemenhub untuk Pelanggan Ojol

- 10 Agustus 2022, 10:38 WIB
Rincian harga tarif ojek online naik hari ini Rabu 10 Agustus 2022 dari Kemenhub untuk pelanggan ojol.
Rincian harga tarif ojek online naik hari ini Rabu 10 Agustus 2022 dari Kemenhub untuk pelanggan ojol. /Dok. PikiranRakyat-Depok

Berikut daftar harga naik tarif ojek online:

Zona I

- Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850 per km

- Biaya jasa batas atas: Rp 2.300 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500 (Sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000).

Zona II

- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600 per km (Sebelumnya Rp 2.000)

- Biaya jasa batas atas: Rp 2.700 per km (Sebelumnya Rp 2.500)

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500 (Di Kepmenhub sebelumnya Rp 8.000-Rp 10.000).

Baca Juga: Viral Mie Gacoan Kotabaru dengan Ojol Jogja di Twitter dan Instagram, Ini Hasil Kesepakatan Akhir Kedua Pihak

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah