Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol, PKL, dan Pekerja Informal: Iuran Rp16 Ribuan Sebulan

- 22 November 2021, 15:57 WIB
Simak syarat dan cara daftar BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk Ojol, PKL, dan pekerja informal (BPU).
Simak syarat dan cara daftar BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk Ojol, PKL, dan pekerja informal (BPU). /Tangkapan layar: bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu

BERITA DIY - Simak cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol, PKL, dan pekerja informal lainnya dengan membayar iuran Rp16 ribuan per bulan.

Jaminan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku bagi pekerja formal. Pekerja informal Bukan Penerima Upah (BPU) berhak membayar iuran dan mendapat perlindungan.

Adapun kriteria pekerja informal atau BPU adalah wirausaha, freelancer dan kerja paruh waktu, termasuk ojol dan PKL. Kemnaker melalui Menaker Ida Fauziyah pernah mengajak masyarakat untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BSU November Cair Tak Harus ke Bank, Pantau BLT Subsidi Gaji di Web BPJS Ketenagakerjaan Pakai KTP dan HP

Menaker Ida menyatakan bahwa jumlah pekerja informal di Indonesia jauh lebih banyak dibandingkan pekerja formal (pekerja penerima upah). Meski demikian peserta BPJS Ketenagakerjaan didominasi oleh pekerja formal.

"Apalagi di masa pandemi ini, pekerja informal naik cukup signifikan. Jadi data Februari 2021, pekerja informal kita jumlahnya itu 59 persen, hampir 60 persen itu pekerja bukan penerima upah, sementara yang penerima upah 40-an persen," ucap Menaker Ida dikutip dari laman kemnaker.go.id.

Ida menjelaskan risiko kerja pasti ada, terutama bagi pekerja informal di tengah pandemi Covid-19. Masyarakat hanya perlu membayar Rp16.800 sebulan untuk mendapat berbagai macam perlindungan.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Agar Dapat BSU, Iuran Bulanan Mulai Rp16.800

Para pekerja akan mendapat perlidnungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meliputi pengobatan tanpa batas biaya setya Jaminan Kematian (JKm) kepada ahli waris dalam bentuk uang tunai jika peserta meninggal dunia.

Tak hanya itu, Menaker juga menjanjikan pendidikan anak akan ditanggung sampai perguruan tinggi hingga maksimal dua anak.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x