b. Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c. Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Dalam rilis Kemenhub, komponen biaya pembentuk tarif ojek online dibedakan menjadi 2, yakni biaya langsung dan biaya tidak langsung.
Biaya langsung dalam tarif ojol yakni biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.
Sementara biaya tidak langsung dalam tarif ojol adalah biaya sewa penggunaan aplikasi ke perusahaan paling tinggi 20 persen.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menyatakan jika penyesuaian harga naik tarif biaya paling lambat dikerjakan perusahaan ojol pada 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan Kepmenhub diresmikan.
Artinya, perusahaan ojol wajib menyesuaikan biaya jasa minimal ojek online-nya paling lambat tanggal 14 Agustus 2022.
Kemenhub beralasan kenaikan harga ojol agar ada keadilan pada tiap perusahaan ojol pada biaya batas bawah dan atas. Diimbau pula agar perusahaan jasa ojek online terus meningkatkan kualitas pelayanan.