Kemnaker Usul Penerima BSU Subsidi Gaji dengan BLT Rp 1 Juta Bisa Diperluas, Driver Ojol Bisa Dapat Bantuan?

- 28 September 2021, 08:04 WIB
ILUSTRASI - Pada penyaluran BSU 2021, BLT Subsidi Gaji hanya diberikan kepada pekerja formal yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3.
ILUSTRASI - Pada penyaluran BSU 2021, BLT Subsidi Gaji hanya diberikan kepada pekerja formal yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3. /Tangkap layar jabarprov.go.id/humas

BERITA DIY - Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengusulkan kepada Tim PEN (Program Pemulihan Ekonomi Nasional), untuk memperluas penerima bantuan BSU Subsidi Gaji dengan BLT Rp 1 juta. Apakah driver ojek online (ojol) dan pekerja informal bisa dapat?

Pada penyaluran BSU 2021, BLT Subsidi Gaji hanya diberikan kepada pekerja formal yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3.

Oleh karena itu, Indah Anggoro Putri selaku Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker mengusulkan perluasan penerima BSU Subsidi Gaji.

Baca Juga: 3 Penyebab BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Belum Juga Cair, Berikut Solusi Mengatasi BSU Rp 1 Juta Supaya Cepat Cair

Per hari ini, 28 September 2021, syarat penerima BSU Subsidi Gaji tetap berdasar Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021, antara lain:

1. Pekerja/buruh adalah WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan KTP.

2. Peserta aktif membayar program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai setidaknya sampai bulan Juni 2021.

3. Pekerja/buruh mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x