BERITA DIY - Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengusulkan kepada Tim PEN (Program Pemulihan Ekonomi Nasional), untuk memperluas penerima bantuan BSU Subsidi Gaji dengan BLT Rp 1 juta. Apakah driver ojek online (ojol) dan pekerja informal bisa dapat?
Pada penyaluran BSU 2021, BLT Subsidi Gaji hanya diberikan kepada pekerja formal yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3.
Oleh karena itu, Indah Anggoro Putri selaku Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker mengusulkan perluasan penerima BSU Subsidi Gaji.
Per hari ini, 28 September 2021, syarat penerima BSU Subsidi Gaji tetap berdasar Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021, antara lain:
1. Pekerja/buruh adalah WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan KTP.
2. Peserta aktif membayar program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai setidaknya sampai bulan Juni 2021.
3. Pekerja/buruh mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.