Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda, Ini Harga Naik Ojol Sesuai Aturan Kemenhub Terbaru dan Kapan Berlaku?

- 29 Agustus 2022, 11:41 WIB
Ilustrasi - Simak informasi kenaikan tarif ojek online ditunda dan harga naik ojol sesuai aturan Kemenhub terbaru di sini.
Ilustrasi - Simak informasi kenaikan tarif ojek online ditunda dan harga naik ojol sesuai aturan Kemenhub terbaru di sini. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

BERITA DIY - Simak informasi kenaikan tarif ojek online ditunda, harga naik ojol sesuai aturan Kemenhub terbaru dan kapan berlaku?

Kemenhub menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Namun aturan Kemenhub terbaru tetang kenaikan tarif ojek online (ojol) tersebut menuai kontroversi.

Dikutip dari Antara, Kemenhub akhirnya pun memutuskan menunda menerapkan aturan terbaru alias kenaikan tarif ojek online ditunda.

Baca Juga: Viral! Driver Ojol di Jogja Dilaporkan atas Tuduhan Pelecehan Seksual oleh Customer, Ini Kronologinya

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di kalangan masyarakat," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati pada Minggu, 28 Agustus 2022.

Kemenhub akan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan hingga pakar transportasi mengenai tarif ojol.

Ditegaskan Kemenhub bakal melakukan kajian ulang terhadap aturan baru yang memuat kenaikan tarif ojek online agar didapat hasil yang terbaik. Belum dijelaskan aturan baru tarif ojol kapan berlaku.

Sebagai informasi, aturan Keputusan Menhub Nomor KP 564 Tahun 2022 terkait kenaikan tarif ojek online sebelumnya telah diterbitkan sejak 4 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x