Tarif Baru Ojek Online Grab dan Gojek per Agustus 2022, Ini Pesan Kemenhub

- 9 Agustus 2022, 15:40 WIB
informasi tarif baru ojek online Grab dan Gojek per Agustus 2022, ini pesan Kemenhub.
informasi tarif baru ojek online Grab dan Gojek per Agustus 2022, ini pesan Kemenhub. /Antara/M Risyal Hidayat

BERITA DIY - Berikut informasi tarif baru ojek online Grab dan Gojek per Agustus 2022, ini pesan Kemenhub.

Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan tarif baru ojek online. Keputusan itu diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat lewat keputusan nomor KP 564 tahun 2022 mengenai Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Langkah yang diambil oleh Pemerintah ini berdasarkan aspirasi dari para driver ojek online yang berharap adanya peningkatan pendapatan di tengah masa yang sulit pasca pandemi.

Penerbitan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 654 tahun 2022 menggantikan keputusan sebelumnya yaitu KP 348 tahun 2019.

Baca Juga: Cara Hapus Akun Grab Secara Online di Laman Resmi help.grab.com, Kirim Formulir Permintaan Berikut Ini

“Dalam KM Nomor KP 564 tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi” ujar Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat dikutip dari ANTARA.

Nantinya, aturan tersebut akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah untuk diterapkan oleh perusahaan ojek online.

Lalu, berapa tarif baru ojek online Grab dan Gojek per Agustus 2022?

Baca Juga: Gojek Error Hari Ini 3 Agsutus 2022 Warganet Tak Bisa Pesan GoFood, Tidak Ada Driver hingga Gagal Cancel Order

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x