Tarif Baru Ojek Online Grab dan Gojek per Agustus 2022, Ini Pesan Kemenhub

- 9 Agustus 2022, 15:40 WIB
informasi tarif baru ojek online Grab dan Gojek per Agustus 2022, ini pesan Kemenhub.
informasi tarif baru ojek online Grab dan Gojek per Agustus 2022, ini pesan Kemenhub. /Antara/M Risyal Hidayat

- Biaya batas bawah: Rp 2.100/km

- Biaya batas atas: Rp 2.600/km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa: Rp. 10.500 s.d Rp. 13.000

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Motor Listrik Electrum Indonesia Type Gesits dan Gogoro yang Dipakai Driver Gojek

Pembagian zonasi tersebut merujuk pada pembagian tarif yang terdiri dari Biaya Langsung dan Biaya Tidak Langsung.

Biaya Langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh Mitra Pengemudi dan sudah termasuk Profit Mitra Pengemudi. Sedangkan Biaya Tidak Langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi sebesar 20 persen.

 

Dengan adanya perubahan tarif ojek online ini, Pemerintah berpesan kepada perusahaan aplikasi untuk juga meningkatkan kualitas pelayanan seperti meningkatkan aspek keamanan.

 

“Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan aspek keamanan dan keselamatan” tegas Hendro.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah