- Biaya batas bawah: Rp 2.100/km
- Biaya batas atas: Rp 2.600/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa: Rp. 10.500 s.d Rp. 13.000
Pembagian zonasi tersebut merujuk pada pembagian tarif yang terdiri dari Biaya Langsung dan Biaya Tidak Langsung.
Biaya Langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh Mitra Pengemudi dan sudah termasuk Profit Mitra Pengemudi. Sedangkan Biaya Tidak Langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi sebesar 20 persen.
Dengan adanya perubahan tarif ojek online ini, Pemerintah berpesan kepada perusahaan aplikasi untuk juga meningkatkan kualitas pelayanan seperti meningkatkan aspek keamanan.
“Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan aspek keamanan dan keselamatan” tegas Hendro.