Tarif Baru Ojek Online Grab dan Gojek per Agustus 2022, Ini Pesan Kemenhub

- 9 Agustus 2022, 15:40 WIB
informasi tarif baru ojek online Grab dan Gojek per Agustus 2022, ini pesan Kemenhub.
informasi tarif baru ojek online Grab dan Gojek per Agustus 2022, ini pesan Kemenhub. /Antara/M Risyal Hidayat

Kenaikan tarif ojek online dibagi dalam tiga zona, yaitu:

1. Zona 1 meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali:

- Biaya batas bawah: Rp 1.850/km

- Biaya batas atas: Rp 2.300/km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa: Rp. 9.250 s.d. RP. 11.500

2. Zona 2 meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

- Biaya batas bawah: Rp 2.600/km

- Biaya batas atas: Rp 2.700/km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa: Rp. 13.000 s.d. Rp. 13.500

3. Zona 3 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah