Tarif Baru Ojek Online 14 Agustus 2022 dan Pembagian Wilayah sesuai Aturan Kemenhub No KP 564 Tahun 2022

- 10 Agustus 2022, 18:53 WIB
Ilustrasi - Tarif ojol baru per 14 Agustus 2022 serta pembagian zonasi wilayah sesuai aturan pemerintah melalui Keputusan Kemenhub No KP 564 Tahun 2022
Ilustrasi - Tarif ojol baru per 14 Agustus 2022 serta pembagian zonasi wilayah sesuai aturan pemerintah melalui Keputusan Kemenhub No KP 564 Tahun 2022 /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

BERITA DIY - Ojek online atau ojol akan mempunyai tarif baru pada 14 Agustus 2022 berdasarkan pembagian zona atau wilayah sesuai dengan aturan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kemenhub menetapkan tarif baru untuk pelayanan ojol melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 pada tanggal 04 Agustus 2022.

Disebutkan bahwa perusahaan aplikasi melakukan penyesuaian biaya yang baru paling lambat sepuluh hari setelah Keputusan Menteri ini ditetapkan.

Sehingga tarif baru akan mulai berlaku sejak tanggal 14 Agustus 2022.

Keputusan ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya tentang biaya jasa penggunaan sepeda motor di Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 dan Nomor KP 348 Tahun 2022.

Baca Juga: Daftar Harga Tarif Ojek Online Naik Hari Ini 10 Agustus 2022, Ini Alasan Kemenhub untuk Pelanggan Ojol

Pembagian sistem zonasi untuk besaran tarif yang baru yaitu:

1. Zona 1, terdiri dari:

  • Sumatera dan sekitarnya
  • Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
  • Bali

2. Zona 2, terdiri dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x