Area Larangan Terbang dan Aturan Penggunaan Drone Masyarakat Sipil Sesuai Peraturan Pemerintah dan Kemenhub

- 22 Juli 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi - Area Larangan Terbang dan Aturan Penggunaan Drone Masyarakat Sipil Sesuai Peraturan Pemerintah dan Kemenhub
Ilustrasi - Area Larangan Terbang dan Aturan Penggunaan Drone Masyarakat Sipil Sesuai Peraturan Pemerintah dan Kemenhub /Pixabay/Powie

BERITA DIY - Sebelum menerbangkan drone, perlu diketahui dahulu terkait aturan penggunaan dan area larangan terbang drone sesuai dengan peraturan pemerintah dan Kemenhub (Kementerian Perhubungan).

Drone atau pesawat tanpa awak saat ini digunakan oleh berbagai kalangan seperti lembaga atau badan swasta dan negara, militer, hingga masyarakat sipil.

Sebagai salah satu alat yang mampu terbang dan berpindah tempat layaknya transportasi udara, pemerintah dan Kementerian Perhubungan selaku lembaga yang berwenang membelakukan aturan penggunaan dan area larangan terbang bagi drone.

Umumnya drone saat digunakan untuk kegiatan dokumentasi seperti pengambilan foto, video, dan kegunaan pendataan lainnya, namun dalam beberapa kegiatan drone digunakan sebagai alat selain dokumentasi.

Baca Juga: Syarat Perjalanan ke Luar Negeri Menggunakan Pesawat Terbang Terbaru

Pemerintah dan Kementerian Perhubungan mengatur penggunaan dan area larangan terbang drone melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 4 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 37 Tahun 2020.

Dilansir dalam akun Instagram resmi Kementerian Perhubungan (@kemenhub151) pada 21 Juli 2022, Pemerintah dan Kementerian Perhubungan memberlakukan beberapa area larangan terbang drone oleh masyarakat sipil.

Drone dengan kamera dilarang beroperasi 500 m dari kawasan udara berikut.

  1. Kawasan Udara Terlarang (Prohibited Area), seperti:
    • Istana Presiden
    • Instalasi Nuklir
    • Objek vital nasional lainnya.
  2. Kawasan Terbatas (Restricted Area), seperti:
    • Markas besar Tentara Nasional Indonesia
    • Pangkalan udara Tentara Nasional Indonesia
    • Kawasan latihan militer
    • Kawasan operasi militer
    • Kawasan latihan penerbangan militer
    • Kawasan latihan penembakan militer
    • Kawasan peluncuran roket dan satelit
    • Ruang udara yang digunakan untuk penerbangan dan/atau kegiatan yang dilakukan orang setingkat kepala negara dan/atau kepala pemerintahan.
  3. Kawasan Bandar Udara, drone dilarang diterbangkan di wilayah daratan, perairan, atau ruang udara di sekitar bandar udara bertujuan untuk menjamin keselamatan penerbangan.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api: Simak Syarat Perjalanan dalam dan Luar Negeri

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x