Tarif Baru Ojek Online 14 Agustus 2022 dan Pembagian Wilayah sesuai Aturan Kemenhub No KP 564 Tahun 2022

- 10 Agustus 2022, 18:53 WIB
Ilustrasi - Tarif ojol baru per 14 Agustus 2022 serta pembagian zonasi wilayah sesuai aturan pemerintah melalui Keputusan Kemenhub No KP 564 Tahun 2022
Ilustrasi - Tarif ojol baru per 14 Agustus 2022 serta pembagian zonasi wilayah sesuai aturan pemerintah melalui Keputusan Kemenhub No KP 564 Tahun 2022 /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

3. Zona 3, terdiri dari:

  • Kalimantan dan sekitarnya
  • Sulawesi dan sekitarnya
  • Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya
  • Kepulauan Maluku dan sekitarnya
  • Papua dan sekitarnya

Tarif jasa yang baru antara lain:

1. Zona 1

  • Biaya batas bawah sebesar Rp1.850 per kilometer
  • Biaya batas atas sebesar Rp2.300 per kilometer
  • Biaya minimal dengan jarak tempuh paling jauh lima kilometer adalah Rp9.250 hingga Rp11.500

Baca Juga: Tarif Baru Ojek Online Grab dan Gojek per Agustus 2022, Ini Pesan Kemenhub

2. Zona 2

  • Biaya batas bawah sebesar Rp2.600 per kilometer
  • Biaya batas atas sebesar Rp2.700 per kilometer
  • Biaya minimal dengan jarak tempuh paling jauh lima kilometer adalah Rp13.000 hingga Rp13.500

3. Zona 3

  • Biaya batas bawah sebesar Rp2.100 per kilometer
  • Biaya batas atas sebesar Rp2.600 per kilometer
  • Biaya minimal dengan jarak tempuh paling jauh lima kilometer adalah Rp10.500 hingga Rp13.000

Itulah tarif layanan ojol terbaru yang akan mulai berlaku pada 14 Agustus 2022 sesuai dengan aturan Kemenhub No KP 564 Tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah