BERITA DIY - Simak fakta tunjangan profesi guru hilang dari RUU Sisdiknas, seperti apa alasan dari Kemendikbud dan benarkah tunjangan dihapus dalam ulasan berikut ini.
Kemendikbud Ristek baru-baru ini telah membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang dipublikasikan Agustus 2022.
Tapi, setelah dipublikasikan, RUU Sisdiknas malah menuai kontroversi. Sejumlah guru protes karena menganggap pasal tentang tunjangan profesi guru hilang.
RUU Sisdiknas dianggap berbeda dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pemerintah dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan secara jelas pemerintah memberikan tunjangan profesi guru bagi yang sudah sertifikasi.
Bagaimana dengan fakta tunjangan profesi guru hilang dari RUU Sisdiknas? Apa alasan Kemendikbud dan benarkah tunjangan profesi guru dihapus?
Berikut fakta-fakta tentang tunjangan profesi guru hilang dari RUU Sisdiknas:
1. Beda dengan UU Guru dan Dosen