Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda, Ini Harga Naik Ojol Sesuai Aturan Kemenhub Terbaru dan Kapan Berlaku?

- 29 Agustus 2022, 11:41 WIB
Ilustrasi - Simak informasi kenaikan tarif ojek online ditunda dan harga naik ojol sesuai aturan Kemenhub terbaru di sini.
Ilustrasi - Simak informasi kenaikan tarif ojek online ditunda dan harga naik ojol sesuai aturan Kemenhub terbaru di sini. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Baca Juga: Tarif Baru Ojek Online 14 Agustus 2022 dan Pembagian Wilayah sesuai Aturan Kemenhub No KP 564 Tahun 2022

Seharusnya aturan berlaku efektif 10 hari kemudian atau 14 Agustus 2022, namun penerapan ditunda.

Kemenhub kemudian mengundur kenaikan tarif ojek online menjadi mulai 29 Agustus 2022, atau 25 hari setelah aturan terbit.

Dikarenakan mendapat protes dan masukan dari berbagai kalang, penerapan kenaikan ojek online pun ditunda lagi.

Nah, sebagai pengetahuan, berikut harga naik ojol jika sesuai aturan Kemenhub terbaru yang akhirnya ditunda:

Baca Juga: Update Kenaikan Tarif Ojek Online Hari Ini, 14 Agustus 2022 Ditunda Jadi Kapan? Cek Daftar Harga Ojol Terbaru

Zona I Sumatera, Jawa dan Bali (selain Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850 per km

- Batas atas: Rp 2.300 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 9.250-Rp 11.500

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x