Seharusnya aturan berlaku efektif 10 hari kemudian atau 14 Agustus 2022, namun penerapan ditunda.
Kemenhub kemudian mengundur kenaikan tarif ojek online menjadi mulai 29 Agustus 2022, atau 25 hari setelah aturan terbit.
Dikarenakan mendapat protes dan masukan dari berbagai kalang, penerapan kenaikan ojek online pun ditunda lagi.
Nah, sebagai pengetahuan, berikut harga naik ojol jika sesuai aturan Kemenhub terbaru yang akhirnya ditunda:
Zona I Sumatera, Jawa dan Bali (selain Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850 per km
- Batas atas: Rp 2.300 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 9.250-Rp 11.500