BERITA DIY - Simak informasi kenaikan tarif ojek online ditunda, harga naik ojol sesuai aturan Kemenhub terbaru dan kapan berlaku?
Kemenhub menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Namun aturan Kemenhub terbaru tetang kenaikan tarif ojek online (ojol) tersebut menuai kontroversi.
Dikutip dari Antara, Kemenhub akhirnya pun memutuskan menunda menerapkan aturan terbaru alias kenaikan tarif ojek online ditunda.
“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di kalangan masyarakat," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati pada Minggu, 28 Agustus 2022.
Kemenhub akan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan hingga pakar transportasi mengenai tarif ojol.
Ditegaskan Kemenhub bakal melakukan kajian ulang terhadap aturan baru yang memuat kenaikan tarif ojek online agar didapat hasil yang terbaik. Belum dijelaskan aturan baru tarif ojol kapan berlaku.
Sebagai informasi, aturan Keputusan Menhub Nomor KP 564 Tahun 2022 terkait kenaikan tarif ojek online sebelumnya telah diterbitkan sejak 4 Agustus 2022.
Seharusnya aturan berlaku efektif 10 hari kemudian atau 14 Agustus 2022, namun penerapan ditunda.
Kemenhub kemudian mengundur kenaikan tarif ojek online menjadi mulai 29 Agustus 2022, atau 25 hari setelah aturan terbit.
Dikarenakan mendapat protes dan masukan dari berbagai kalang, penerapan kenaikan ojek online pun ditunda lagi.
Nah, sebagai pengetahuan, berikut harga naik ojol jika sesuai aturan Kemenhub terbaru yang akhirnya ditunda:
Zona I Sumatera, Jawa dan Bali (selain Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850 per km
- Batas atas: Rp 2.300 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 9.250-Rp 11.500
Zona II Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km
- Batas atas: Rp 2.700/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 13.000-Rp 13.500.
Baca Juga: Tarif Baru Ojek Online Grab dan Gojek per Agustus 2022, Ini Pesan Kemenhub
Zona III Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
- Batas atas: Rp 2.600/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 10.500-Rp 13.000
Itulah informasi kenaikan tarif ojek online ditunda, harga naik ojol sesuai aturan Kemenhub terbaru dan kapan berlaku.***