Link Aplikasi Pendataan Tenaga Honorer Non ASN 2022 Lengkap Tata Cara Pendaftaran Resmi dari BKN

- 25 Agustus 2022, 18:50 WIB
 Ulasan aplikasi pendataan tenaga honorer non ASN 2022: tata cara pendaftaran, syarat dan link daftar di BKN.
Ulasan aplikasi pendataan tenaga honorer non ASN 2022: tata cara pendaftaran, syarat dan link daftar di BKN. /Tangkap layar pendataan-nonasn.bkn.go.id

BERITA DIY - Berikut ada link aplikasi pendataan tenaga honorer non ASN 2022 dan tata cara pendaftaran resmi BKN lengkap.

Dalam tata cara pendaftaran pada aplikasi pendataan tenaga honorer non ASN, pendaftaran bisa dilakukan setelah admin instansi masing-masing selesai mendaftarkan akun tenaga honorer terlebih dahulu pada aplikasi BKN.

Pihak instansi mendaftarkan tenaga honorer ke database BKN paling lambat tanggal 30 September 2022.

Baca Juga: Apa Itu Tenaga Honorer Non ASN? Tujuan Pendataan 2022 untuk Diangkat Jadi PNS? Ini Jenis Pegawai di Indonesia

Penyampaian data akhir tenaga non-ASN atau honorer harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Adapun aplikasi pendataan non ASN dari BKN dilakukan setelah keluarnya SE Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang memberi imbauan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Dalam database BKN yang berhak untuk daftar di aplikasi pendataan non ASN yakni guru honorer dan tenaga kesehatan atau naker honorer.

Baca Juga: Cara Daftar Pendataan Tenaga Honorer Non PNS atau ASN hingga 30 September 2022, Lengkap Data untuk Registrasi

Syarat pendaftaran tenaga honorer di aplikasi pendataan non ASN

Sebelum mendaftar, cek terlebih dahulu syarat tenaga honorer daftar di aplikasi pendataan BKN, berikut ini:

- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non ASN atau honorer yang telah bekerja pada instansi pemerintah;

- Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga;

- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja;

- Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021;

- Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: Fakta Mengenai Tenaga Honorer Dihapus 2023, Bagaimana Nasib Pegawai Kontrak di Instansi Pemerintah?

Dokumen-dokumen yang wajib disiapkan untuk daftar di aplikasi pendataan non ASN

Ada 7 dokumen yang wajib disiapkan sebagai syarat pendataan di BKN, antara lain:

1. KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil

2. Kartu Keluarga

3. Ijazah

4. Pas foto

5. Swafoto/selfie

6. Surat Keputusan (SK) Jabatan

7. Slip bukti pembayaran gaji

Baca Juga: Isi Keputusan Menpan RB Tentang Honorer: Dihapus Per 28 Nonvember 2023, Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS?

Tata cara pendaftaraan di aplikasi pendataan tenaga honorer non ASN 2022

- Cek jika data Anda sebagai tenaga honorer telah didaftarkan oleh admin instansi masing-masing;

- Kemudian, silahkan masuk ke web https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/;

- Klik ‘Buat Akun’

- Tampil halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’, pastikan data Anda yang sudah didaftarkan oleh admin instansi adalah benar;

- Lengkapi data yang belum lengkap, meliputi NIK KTP, nomor KK, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, nomor handphone, email, dan isi kode captcha;

- Klik ‘Lanjutkan’;

Baca Juga: Isi 18 Tuntutan Aksi Buruh May Day di Gedung DPR RI dan GBK: Singgung Driver Ojol hingga Guru Honorer

- Lalu akan tampil halaman ‘Langkah 2: Lengkapi Data’, lengkapi data yang masih kosong;

- Jika Anda belum didaftarkan oleh admin instansi, maka akan muncul notifikasi ‘Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi’, silakan melapor pada instansi masing-masing;

- Lalu, upload scan KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil dan pasfoto latar belakang biru dengan format JPG/JPEG ukuran maksimal 200 Kb;

- Isi kode captcha dan klik ‘Lanjutkan’;

- Tampil halaman ‘Langkah 3: Pengecekan Ulang Data’, lakukan pengecekan ulang terhadap data yang telah diisi dan pastikan semua data sudah benar;

Baca Juga: Jadwal PPPK Tahap 2, Lengkap dengan Syarat, Kuota, hingga Aturan Afirmasi PPPK Guru Honorer

- Klik ‘Proses Pembuatan Akun’;

- Klik ‘Cetak Kartu Informasi Pendaftaran’;

- Klik ‘Lanjutkan Login Pendaftaran’;

- Lengkapi riwayat pendidikan dan pekerjaan;

- Klik ‘Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non-ASN’.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BSU Guru Honorer Cair Rp1,8 Juta di Bulan September 2021? Ini Kata Kemendikbud

Itulah tata cara pendaftaran aplikasi pendataan tenaga honorer non ASN 2022 lengkap link resmi BKN.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah