Update Kasus Penembakan Brigadir J: Putri Candrawathi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berikut Alasannya

- 20 Agustus 2022, 11:05 WIB
 Ilustrasi - Berikut update kasus penembakan Brigadir J, di mana kini Putri C telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tersebut.
Ilustrasi - Berikut update kasus penembakan Brigadir J, di mana kini Putri C telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tersebut. /UNSPALASH/@markuswinkler

BERITA DIY - Simak update kasus penembakan Brigadir J, di mana kini Putri Candhrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Berikut penjelasan mengenai alasan Putri Candrawathi yang juga ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putri C merupakan istri dari Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual dan penodongan senjata oleh Brigadir J.

Akan tetapi setelah penyelidikan lebih lanjut oleh Komnas HAM dan tim khusus Polri, telah ditemukan fakta-fakta yang menarik.

Baca Juga: Profil Lengkap Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J

Diketahui bahwa kedua laporan yang dibuat oleh Putri C terhadap dugaan tindakan pelanggaran hukum oleh Brigadir J merupakan laporan palsu.

Pada penyelidikan pertama yang dilakukan Polri terhadap para saksi dan laporan Putri C, almarhum Brigadir J diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada Putri C serta melakukan tindakan mengancam nyawa dengan menodongkan senjatanya.

Dikarenakan tindakannya tersebut, Brigadir J terpaksa harus dilumpuhkan oleh Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan maksud pembelaan diri.

Akan tetapi setelah penyelidikan lebih lanjut dengan hasil penetapan Bharada E sebagai tersangka, dikarenakan ditemukannya fakta lain bahwa tindakan Bharada E disengaja untuk menghilangkan nyawa dan bukan pembelaan diri.

Baca Juga: Link Download Grafik Konsorsium 303 Ferdy Sambo Free PDF Dicari, Mabes Polri Bicara soal 303 Judi

Untuk membantu penyelidikan penegakan hukum, Bharada E telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dengan menceritakan fakta lainnya di mana telah menyebutkan tersangka lainnya.

Dibantu dengan fakta dari Bharada E, dari penyelidikan berikutnya Polri telah menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu:

1. Irjen Ferdy Sambo

2. Kuwat Maruf atau KM sebagai sopir dan ajudan dari Putri C

3. Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR

Kini berdasarkan hasil penyelidikan terbaru, Putri Candrawathi juga telah ditetapkan sebagai tersangka terbaru dalam kasus penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka berikut Bunyi Pasal yang Dikenakan

Dilansir dari pmjnews.com, Putri C terbukti sebagai tersangka setelah dilakukannya gelar perkara yang membuktikan bahwa dirinya berada di lokasi ketika Brigadir J ditembak.

Diketahui bukti keterlibatan Putri C di lokasi penembakan Brigadir J dibuktikan dengan keterangan saksi serta rekaman CCTV.

“Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di (rumah pribadi) Saguling sampai dengan di (rumah dinas) Duren Tiga,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, dikutip Berita DIY dari PMJNEWS pada 19 Agustus 2022.

Meskipun begitu, Andi Rian Djajadi tidak menjelaskan secara rinci keterlibatan Putri C hingga menjadi tersangka.

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J: Sambo dkk Terancam Hukuman Mati, Ini Pelanggaran Hukum Lain yang Terungkap

Demikian update kasus penembakan Brigadir J, di mana kini Putri Candhrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x