Ini Alasan Kominfo Ancam Blokir Google, Instagram, dan WhatsApp pada 20 Juli 2022

- 17 Juli 2022, 09:50 WIB
Ini alasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan blokir Google, Instagram, WhatsApp jika tidak daftar PSE Lingkup Privat.
Ini alasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan blokir Google, Instagram, WhatsApp jika tidak daftar PSE Lingkup Privat. /Tangkap layar kominfo.go.id

BERITA DIY – Berikut alasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang akan blokir Google, Instagram, dan WhatsApp pada 20 Juli 2022 jika tidak segera mendaftarkan perusahaan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Pendaftaran PSE bisa dilakukan sampai 20 Juli 2022. Jika tidak dilakukan, maka hak operasinya di Indonesia bakal di blokir pada hari berikutnya, yakni 21 Juli 2022.

Kominfo ancam blokir WA, IG, dan Google dalam lima hari lagi jika tak segera mendaftarkan perusahaannya.

Sebagai informasi bahwa PSE Lingku Privat bertujuan untuk menjaga ruang internet agar aman dan sehat merupakan tanggung jawab para pemangku kepentingan di sektor teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga: Bagaimana Tanggapan FACEBOOK Terkait Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, hingga Google?

Baca Juga: 2 Cara Ganti Siaran TV Analog ke Siaran TV Digital Resmi dari Kementerian Kominfo

Selain itu, pendaftaran ini wajib dilakukan bagi PSE untuk menjaga iklim berinvestasi yang sehat, khususnya di sektor penyelenggaraan sistem elektronik.

Menurut Menkominfo Johnny G Plate, yang dikutip BERITA DIY dari laman resmi Kominfo pada 27 Juni 2022 terdapat 66 PSE skala besar beroperasi di Indonesia termasuk platform seperti Google, Facebook, Twitter, Instagram, serta Whatsapp.

Dalam Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta perubahannya, Peraturan Menteri Kominfo nomor 10 tahun 2021, menjelaskan bahwa seluruh platform elektronik diminta untuk mendaftarkan diri paling lambat enam bulan setelah OSS RBA beroperasi 21 Januari 2022.

Dengan peraturan tersebut, menjelaskan bahwa batas waktu yang diberikan Kominfo adalah hingga 20 Juli 2022.

Baca Juga: Penyebab Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Google hingga Mobile Legend dan Kontroversi PSE Lingkup Privat

Aturan ini berlaku bagi setiap PSE yang beroperasi, memberikan layanan, dan digunakan di Indonesia, kendati mereka didirikan atau berdomisili di luar negeri. Sanksi administratifnya berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking). Ini akan diberlakukan bagi para pelanggar ketentuan pendaftaran setelah melampaui batas waktu tadi.

Menurut Kominfo bahwa terdapat perusahan PSE sejak 2015 hingga Juni 2022 terdapat 4.634 PSE telah terdaftar di Kominfo. Di antaranya terdapat 4.559 PSE domestik seperti Gojek, OVO, Traveloka, Bukalapak serta 75 PSE asing seperti Tiktok, Linktree, dan Spotify.

Tidak hanya itu, PSE sebanyak 2.569 PSE harus mendaftar ulang. Lantaran pendaftaran mereka dilakukan sebelum diterbitkannya Permen Kominfo nomor 5 tahun 2020.

Kominfo menyebut beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Baca Juga: Penyebab Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Google hingga Mobile Legend dan Kontroversi PSE Lingkup Privat

Sedangkan Google, Instagram, dan WhatsApp sampai saat ini belum akan informasi mengenai pendaftaran ulang seperti jadwal yang sudah ditentukan dalam Permen Kominfo nomor 5 tahun 2020.

Jika Google, Instagram, WhatsApp atau PSE lainnya tidak mendaftar ulang, maka akan di blokir oprasi layanan di Indonesia.

Demikian alasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang akan blokir Google, Instagram, dan WhatsApp pada 20 Juli 2022.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah