Mirip Kasus Tiktok Cash, Kini Snack Video Diblokir Kominfo

- 3 Maret 2021, 18:13 WIB
Iklan skema ponzi Snack Video.
Iklan skema ponzi Snack Video. /Instagram.com/@snack_video_indonesia/

 

BERITA DIY - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diketahui telah mengajukan pemblokiran aplikasi Snack Video kepada pihak Google pada 2 Maret 2021.

Hal itu dilakukan atas permintaan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing, mengatakan bahwa Snack Video belum terdaftar secara resmi di Kominfo.

"Sesuai siaran pers Satgas Waspada Investasi bahwa kegiatan tersebut tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem informasi di Kemenkominfo dan belum ada izin kegiatan usahanya di Indonesia," ujar Tongam.

Baca Juga: Unik! Jogja Diserbu Hujan Es, Ini Penjelasan BMKG

Baca Juga: Orang Tua Kopda Anumerta Dedy Irawan Sempat Alami Copot Gigi sebelum Putranya Gugur di Poso

Seperti diketahui, aplikasi berbagi video garapan Joyo Tecnology itu memasang fitur money game dalam aplikasinya.

Di mana setiap pengguna punya kesempatan mendapatkan uang hingga jutaan rupiah jika mengikuti aturan yang ada dalam aplikasi tersebut.

Hal itu mengingatkan publik pada kasus Tiktok Cash beberapa waktu lalu yang mengalami hal serupa. Tiktok Cash diblokir pemerintah karena diketahui memakai skema ponzi dalam aplikasinya.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka kesempatan dialog kepada pihak Snack Video guna membahas persoalan ini.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x