BERITA DIY - Membuat tanda tangan elektronik kini dibutuhkan sebagai pengesahan dokumen atau berkas digital. Nah, bagaimana cara membuatnya? Ada 7 aplikasi online penyedia layanan yang telah diakui Kominfo lho.
Melihat urgensi tanda tangan elektronik dan untuk meminimalisasi pemalsuan dokumen di Indonesia, Kementerian Kominfo telah meresmikan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Adapun tanda tangan elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang telah diakui Kominfo, memiliki kekuatan pembuktian paling tinggi di mata hukum.
Baca Juga: Cara Membuat SKCK, Memperpanjang via Online, Biaya, dan Ini Catatan dari Kepolisian
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menjelaskan, PSrE Indonesia yang sudah diakui memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab jika melakukan kelalaian terkait kepatuhannya untuk mematuhi kewajibannya sesuai regulasi.
Adapun kewajiban dari PSrE terhadap tanda tangan elektronik, meliputi keabsahan sertifikasi, pendaftaran, dan verifikasi identitas TTE.
Cara membuat tanda tangan elektronik
Kementerian Kominfo telah memberikan tutorial membuat tanda tangan elektronik yang dipublikasikan melalui akun media sosial Kominfo.