Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik dengan 7 Aplikasi Online yang Telah Diakui Kominfo

- 9 Agustus 2021, 12:09 WIB
ILUSTRASI- Cara membuat tanda tangan elektronik melalui 7 aplikasi online yang telah diakui Kominfo Indonesia, aman dan mudah untuk transaksi digital.
ILUSTRASI- Cara membuat tanda tangan elektronik melalui 7 aplikasi online yang telah diakui Kominfo Indonesia, aman dan mudah untuk transaksi digital. /PIXABAY/Mohamed_Hassan

BERITA DIY - Membuat tanda tangan elektronik kini dibutuhkan sebagai pengesahan dokumen atau berkas digital. Nah, bagaimana cara membuatnya? Ada 7 aplikasi online penyedia layanan yang telah diakui Kominfo lho.

Melihat urgensi tanda tangan elektronik dan untuk meminimalisasi pemalsuan dokumen di Indonesia, Kementerian Kominfo telah meresmikan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Adapun tanda tangan elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang telah diakui Kominfo, memiliki kekuatan pembuktian paling tinggi di mata hukum.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK, Memperpanjang via Online, Biaya, dan Ini Catatan dari Kepolisian

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menjelaskan, PSrE Indonesia yang sudah diakui memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab jika melakukan kelalaian terkait kepatuhannya untuk mematuhi kewajibannya sesuai regulasi.

Adapun kewajiban dari PSrE terhadap tanda tangan elektronik, meliputi keabsahan sertifikasi, pendaftaran, dan verifikasi identitas TTE.

Baca Juga: Cara Membuat Tulisan Berwarna, Unik, serta Menarik di WhatsApp Pakai Aplikasi Text Art dan Fancy Text

Cara membuat tanda tangan elektronik

Kementerian Kominfo telah memberikan tutorial membuat tanda tangan elektronik yang dipublikasikan melalui akun media sosial Kominfo.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x