BERITA DIY - Tata cara membuat SKCK, memperpanjang, pembuatan via online, biaya, dan catatan dari kepolisian tersaji lengkap di akhir artikel.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan dokumen wajib yang harus dibawa saat melamar kerja.
Di dalam SKCK, akan terlampir klaim dari kepolisian bahwa yang bersangkutan tidak ataupun punya catatan kejahatan di database penegak hukum.
Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat SKCK Online untuk Daftar CPNS 2021, Bisa Diurus dari Rumah
Hal itu akan jadi pertimbangan perusahaan yang membuka lowongan kerja untuk menerima pelamar atau tidak.
Biaya pembuatan SKCK, melansir laman polri.go.id, adalah sebesar Rp30 ribu. Biaya tersebut termasuk ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk membuat SKCK, terdapat dua cara, yakni membuat secara offline dan membuat secara online. Simak tata caranya lengkap di bawah ini:
Baca Juga: Tak Terduga! Begini Cara Tersangka ZA Bisa Lolos Masuk ke Dalam Mabes Polri: Ingin Membuat SKCK
Membuat SKCK Baru (offline)