BERITA DIY - Pendaftaran CPNS tahun 2021 segera dibuka. Meski tanggal dibukanya proses pendaftaran belum pasti, tidak ada salahnya calon pendaftar mempersiapkan dokumen dan berkas yang diperlukan untuk mendaftar CPNS.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen yang diperlukan untuk mendaftar CPNS. Calon pendaftar wajib melampirkan SKCK sebagai syarat pendaftaran CPNS.
Saat ini, SKCK bisa diurus secara online tanpa harus datang ke kantor polisi. Syarat dan cara membuat SKCK Online sebagai syarat pendaftaran CPNS tahun 2021 bisa dilihat di bawah ini.
Baca Juga: Cara Lengkap Urus dan Buat SKCK Online Pakai HP untuk Pemberkasan CPNS hingga Lamaran Kerja
Syarat Membuat SKCK Online
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Fotocopy Akte Kelahiran
- Foto depan 4x6 background merah dua lembar
- Foto samping kiri 4x6 background merah satu lembar
- Foto samping kanan 4x6 background merah satu lembar
Baca Juga: Tidak Perlu Antri, Begini Cara Membuat SKCK Online dengan Mudah
Cara Membuat SKCK Online
- Buka laman https://skck.polri.go.id
- Klik Menu