Syarat dan Cara Membuat SKCK Online untuk Daftar CPNS 2021, Bisa Diurus dari Rumah

- 18 Mei 2021, 12:21 WIB
Syarat dan cara membuat SKCK Online.
Syarat dan cara membuat SKCK Online. /Tangkap layar/skck.polri.go.id

BERITA DIY - Pendaftaran CPNS tahun 2021 segera dibuka. Meski tanggal dibukanya proses pendaftaran belum pasti, tidak ada salahnya calon pendaftar mempersiapkan dokumen dan berkas yang diperlukan untuk mendaftar CPNS.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen yang diperlukan untuk mendaftar CPNS. Calon pendaftar wajib melampirkan SKCK sebagai syarat pendaftaran CPNS.

Saat ini, SKCK bisa diurus secara online tanpa harus datang ke kantor polisi. Syarat dan cara membuat SKCK Online sebagai syarat pendaftaran CPNS tahun 2021 bisa dilihat di bawah ini.

Baca Juga: Cara Lengkap Urus dan Buat SKCK Online Pakai HP untuk Pemberkasan CPNS hingga Lamaran Kerja

Syarat Membuat SKCK Online

  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Akte Kelahiran
  • Foto depan 4x6 background merah dua lembar
  • Foto samping kiri 4x6 background merah satu lembar
  • Foto samping kanan 4x6 background merah satu lembar

Baca Juga: Tidak Perlu Antri, Begini Cara Membuat SKCK Online dengan Mudah

Cara Membuat SKCK Online

- Buka laman https://skck.polri.go.id

- Klik Menu

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: skck.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x