BERITA DIY - Bagi masyarakat yang butuh Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK untuk kebutuhan kerja, pemberkasan CPNS atau urusan lain, kini cara pembuatannya makin mudah.
Sebab kini SKCK bisa dibuat secara online. Dengan demikian, masyarakat tak perlu datang ke kantor kepolisian jika mau membuat SKCK.
Masyarakat bisa membuatnya dengan mengisi formulir pendaftaran melalui website resmi Polri di skck.polri.go.id. Pastikan anda sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum mengisi formulir pendaftaran.
Baca Juga: Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Ada Kuota 400 Ribu Peserta
Jangan lupa juga untuk untuk menyimpan kode atau nomor registrasi yang kemudian akan ditukarkan dengan SKCK asli. Penukaran tersebut dapat dilakukan langsung di kantor kepolisian terdekat.
Berikut syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi dalam membuat SKCK online
Warga Negara Indonesia (WNI)
Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Penerima Bansos BLT BST Rp 500 Ribu per KK, Sembako dan Bantuan Terbaru Pakai HP
1. Scan KTP/SIM
Pastikan KTP atau SIM yang anda belum melebihi masa berlakunya, dan alamat yang tertera pada KTP sama dengan domisili anda pada saat ini.