BERITA DIY - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK kini bisa dibuat secara online. Dengan begitu, masyarakat bisa membuat SKCK tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian.
Anda bisa membuatnya dengan mengisi formulir pendaftaran melalui website resmi Polri di skck.polri.go.id. Pastikan anda sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum mengisi formulir pendaftaran.
Jangan lupa juga untuk untuk menyimpan kode atau nomor registrasi yang kemudian akan ditukarkan dengan SKCK asli. Penukaran tersebut dapat dilakukan langsung di kantor kepolisian terdekat.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair Awal November 2020, Ada 152 Ribu Penerima yang Dicoret dari Daftar
Berikut syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi dalam membuat SKCK online
Warga Negara Indonesia (WNI)
1. Scan KTP/SIM
Pastikan KTP atau SIM yang anda belum melebihi masa berlakunya, dan alamat yang tertera pada KTP sama dengan domisili anda pada saat ini.
Baca Juga: Tak Lolos Prakerja dan BLT Subsidi Gaji? Yuk Daftar JPS Kemnaker, Ada Insentif Rp 40 Juta
2. Scan KK