1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
Baca Juga: Hore! Jokowi Gratiskan Biaya Buat SIM dan SKCK di Tahun 2021 untuk Kategori Ini, Simak Aturannya
5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Pembuatan SKCK online
1. Buka laman skck.polri.go.id
2. Unggah berkas persyaratan yang sama dengan pembuatan offline