BERITA DIY - Tercatat hingga 151 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal masuk dalam daftar hitam atau blacklist yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) per hari ini, 20 Oktober 2021.
Platform fintech peer to peer (P2P) lending atau lebih dikenal sebagai platform pinjaman online (pinjol) yang dihapus oleh Kominfo adalah yang tak terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menkominfo Johnny G Plate bahkan mengatakan jika sejak tahun 2018, Kominfo telah menutup akses 4.873 konten pinjol ilegal secara bertahap.
Baca Juga: Cara Laporkan Pinjol Ilegal dan Kiat Memilih Aplikasi Pinjaman Online Legal dan Resmi OJK
Diklaim olehnya, Kominfo dengan Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) terus melalukan pengawasan 24 jam secara online terhadap Google dan pengelola platform lainnya.
Adapun proses pemblokiran aplikasi pinjol juga berdasar dari aduan yang diterima Kominfo dari berbagai pihak, baik dari masyarakat, kementerian, dan lembaga terkait, termasuk OJK.
Setelah aduan dari berbagai pihak terkumpul, Kominfo akan menyusun instruksi pemutusan akses aplikasi pinjol ilegal.
"Apabila daftar tersebut berasal dari penelusuran Kementerian Kominfo, atau aduan masyarakat, maka daftar aplikasi pinjol ilegal yang akan diputus aksesnya terlebih dahulu diverifikasi oleh OJK, sebelum disampaikan kepada pengelola platform digital," tulis Johnny G Plate dalam pesan tertulisnya dikutip pada Rabu 20 Oktober 2021.