Syarat dan Panduan Lengkap Cara Mengajukan Paspor Offline dan Online Wajib untuk Perjalanan Luar Negeri

- 9 Juli 2022, 21:19 WIB
Ilustrasi - Syarat dan cara buat paspor online dan offline di aplikasi.
Ilustrasi - Syarat dan cara buat paspor online dan offline di aplikasi. /PIXABAY/Jackmac34

BERITA DIY - Simak syarat dan cara membuat paspor offline dan online di aplikasi lengkap untuk kebutuhan perjalanan luar negeri dalam artikel sebagai berikut ini.

Paspor merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki oleh warga negara sebagai izin melakukan perjalanan ke luar negeri.

Bagi warga negara yang hendak bepergian lintas negara harus menyiapkan dokumen paspor untuk mendapatkan izin. Lantas bagaimana cara mengurus atau buat paspor secara offline dan online di aplikasi?

Simak informasi seputar syarat dokumen yang dibutuhkan beserta panduan cara membuat paspor secara offline dan online.

Baca Juga: Biaya Perpanjangan dan Pengesahan STNK Kendaraan Bermotor Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016

Paspor adalah dokumen perjalanan yang diberikan kepada warga negaranya dan diakui secara internasional.

Selain paspor, dokumen berupa visa juga dibutuhkan sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.

Visa adalah izin yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara lain untuk bisa memasuki negara tersebut. Berdasarkan hal itu, paspor dan visa memiliki fungsi yang berbeda namun keduanya diperlukan sebelum perjalanan ke luar negeri dilakukan.

Dokumen paspor diterbitkan oleh pemerintah Indonesia sementara visa diterbitkan oleh negara tujuan atau negara yang ingin dikunjungi.

Baca Juga: Cara Daftar Online NPWP Pakai HP untuk Administrasi Pajak di Link ereg.pajak.go.id dan Syarat Permohonan

Syarat dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor secara offline dan online adalah sebagai berikut ini:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akte lahir
  • Akte nikah atau ijazah 

Adapun, panduan cara lengkap pengajuan paspor baik secara offline atau online adalah sebagai berikut:

Offline

1. Datangi Kantor Imigrasi terdekat pada jam kerja

2. Isi formulir yang disediakan oleh kantor dan serahkan ke loket pendaftaran

3. Nantinya akan diminta melakukan sidik jari dan foto serta wawancara

Baca Juga: Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang Paspor yang Masa Berlaku Habis 2022

4. Setelah itu lakukan pembayaran sesuai dengan petunjuk Kantor Imigrasi

5. Jika sudah, Kantor Imigrasi akan memberitahu kapan passpor akan selesai dan diambil dalam bentuk fisik

Penting diketahui, saat membuat paspor secara offline, pendaftar harus menyiapkan materai senilai 10.000 untuk digunakan sebagai tanda tangan.

Online

1. Download aplikasi "Layanan Paspor Online" di HP Android atau iPhone

2. Baca syarat dan ketentuan

3. Daftar akun dan isi identitas yang diminta pada kolom yang disediakan

4. Setelah itu pilih menu "Antrian paspor" pada beranda akun

5. Pilih kantor imigrasi terdekat di wilayah Anda

6. Pilih jumlah pemohon yang akan membuat paspor baru (maksimal lima orang dalam 1 KK)

Baca Juga: Cara Membuat Visa ke Luar Negeri Online di visa-online.imigrasi.go.id, Lengkap Syarat dan Biayanya

7. Pilih tanggal yang tersedia dan waktu kedatangan

8. Tekan tombol "LANJUT"

9. Pilih jenis permohonan yang diajukan dan isi formulir data permohonan

10. Tekan tombol "SIMPAN", nantinya pendaftar akan mendapat jadwal yang telah ditentukan oleh sistem

11. Cek kotak masuk email dan dapatkan pemberitahuan atau petunjuk dari Kemenkumham

12. Datangi Kantor Imigrasi yang dituju

Itulah syarat dokumen yang dibutuhkan lengkap dengan cara membuat paspor secara offline dan online untuk kebutuhan perjalanan luar negeri.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah