Cara Membuat Visa ke Luar Negeri Online di visa-online.imigrasi.go.id, Lengkap Syarat dan Biayanya

- 7 Juni 2021, 17:10 WIB
Tampilan Visa sebagai surat bukti izin masuk ke luar negeri lengkap dengan paspor.
Tampilan Visa sebagai surat bukti izin masuk ke luar negeri lengkap dengan paspor. /Pixabay/Jackmac34

BERITA DIY - Perjalanan luar negeri memerlukan sejumlah persiapan yang wajib dimiliki salah satunya adalah visa sebagai dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara tujuan secara legal.

Berbeda dengan paspor, untuk membuat visa calon imigran harus menentukan terlebih dahulu negara yang hendak dikunjungi karena visa setiap negara berbeda-beda dan perlu menyiapkan beberapa visa apabila hendak berkunjung ke beberapa negara.

Satu visa hanya berlaku untuk satu negara kunjungan dalam jangka waktu tertentu dan pengurusan visa diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Cara Buat Paspor Baik Elektronik maupun Biasa, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat visa sebelum berkunjung ke luar negeri, sebagaimana berikut ini:

  • Memiliki paspor aktif maksimal 6 bulan sebelum masa tenggang.
  • Menyiapkan KTP.
  • Mengisi formulir pembuatan visa yang dapat diunduh di website resmi masing-masing kedutaan besar negara tujuan.
  • Menyiapkan pasfoto.
  • Menunjukkan bukti pembayaran administrasi visa.
  • Surat keterangan pendukung atau sponsor (surat rekomendasi atau surat undangan pihak yang berada di luar negeri, undangan keluarga, surat keterangan kerja atau belajar).
  • Surat keterangan sehat.
  • Dokumen keuangan sipil dan jadwal perjalanan atau tiket pesawat.

Dokumen-dokumen di atas perlu disiapkan untuk membuat visa luar negeri di kedutaan besar maisng-masing negara tujuan.

Baca Juga: Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Riwu Berstatus WNI tapi Punya Paspor AS, Kok Bisa?

Pengajuan pembuatan visa juga dapat dilakukan secara online melalui visa-online.imigrasi.go.id dengan 600 kuota pelayanan per harinya yang akan dilayani di jam kerja pukul 07:00-15:00 WIB.

Biaya pembuatan visa untuk negara satu dan negara lainnya berbeda-beda. Bagi pelamar yang telah memiliki e-paspor biaya yang dikenakan adalah sekitar Rp115 ribu dan bagi pelamar yang belum memiliki e-paspor biaya yang dikenakan bisa mulai dari Rp370 ribu sampai Rp740 ribu.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x