- Warga miskin atau rentan miskin
- Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri
- Tergolong warga terdampak Covid-19
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Masuk dalam daftar masyarakat dengan kesejahteraan rendah di DTKS Kemensos
- Masuk dan terdaftar di cekbansos.kemensos.go id dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) Bansos Sembako BPNT
Apabila ada masyarakat menemukan penerima Bansos sembako BPNT Rp200 ribu yang tidak sesuai dengan kriteria sasaran Kemensos dapat membuat laporan atau mengajukan aduan agar status penerima dapat dicabut dan diberikan kepada yang berhak.
Cara untuk mengajukan aduan kelayakan penerima Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu bulan Juli 2022 dapat dilakukan di aplikasi Cek Bansos.