Haji Furoda Itu Apa? Ini Pengertian, Syarat, Biaya, dan Keistimewaan Haji Khusus Beserta Hukum Pelaksanaannya

- 3 Juli 2022, 17:25 WIB
Ilustrasi. Apa itu haji furoda lengkap dengan kelebihan, kekurangan, pengertian, syarat, biaya, keistimewaan, hingga hukum dalam melaksanakan haji khusus ini.
Ilustrasi. Apa itu haji furoda lengkap dengan kelebihan, kekurangan, pengertian, syarat, biaya, keistimewaan, hingga hukum dalam melaksanakan haji khusus ini. /PEXELS/Konevi

BERITA DIY - Haji furoda memiliki kelebihan dan kekurangan apabila dibandingkan dengan pelaksanaan haji biasa.

Berikut informasi haji furoda dari pengertian, syarat, biaya, hingga hukumnya dalam pelaksanaan haji khusus ini.

Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima dan wajib dilaksanakan bagi seorang muslim yang mampu untuk kesempurnaan ibadahnya.

Sejumlah umat muslim dari tanah air dan dari seluruh dunia saat ini sedang berada di Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji 2022.

Baca Juga: Apa Itu Haji Furoda yang Bermasalah Terkait Visa? Harga, Kuota, Bedanya dengan Haji Reguler dan VIP atau Plus

Untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji, seorang muslim perlu menyiapkan sejumlah keperluan baik secara lahir maupun batin.

Ibadah haji memerlukan biaya yang tidak sedikit dan harus mempunyai fisik serta mental yang kuat dalam melaksanakannya.

Berbagai metode agar bisa melaksanakan ibadah haji pun beragam, salah satunya yaitu haji furoda atau haji khusus.

Sebagian masyarakat yang ingin naik haji banyak memilih kategori haji ini sebab bisa berangkat tanpa harus menunggu atau antre.

Baca Juga: Visa Haji Furoda 2022 Kapan Keluar: Siapa Penyelenggara, Biaya Haji Furoda, Kuota dan Perbedaan sama Haji Plus

Diketahui, haji furoda merupakan ibadah haji khusus yang pelaksanaanya dilakukan tanpa melalui Pemerintah Indonesia.

Haji furoda legal secara hukum keimigrasian di Arab Saudi dan sah pelaksanaannya dalam syarat ibadah haji.

Dalam pelaksanaanya haji khusus ini dibagi menjadi dua macam, yaitu haji furoda mujamalah (undangan) dan haji furoda mandiri.

Berikut kelebihan dan kekurangan haji khusus atau haji furoda yang dapat berangkat tanpa harus antre:

Baca Juga: Amalan Apa yang Pahalanya Setara dengan Orang yang Menunaikan Ibadah Haji dan Umroh? Simak 3 Amal Berikut

Kelebihan Haji Furoda

  • Haji furoda mujamalah (undangan)

1. Legal dalam hukum pemerintah Arab Saudi, Indonesia dan agama

2. Tanpa antre

3. Mendapatkan fasilitas khusus dari pemerintah Arab Saudi

4. Masuk database pemerintah RI

  • Haji furoda mandiri

1. Legal dalam hukum pemerintah Arab Saudi dan agama

2. Tanpa antre

Kekurangan Haji Furoda

  • Haji furoda mujamalah (undangan)

1. Harus mengikuti prosedur dari Kemenag RI melalui PIHK

2. Tetap harus mengeluarkan biaya kepada PIHK

  • Haji furoda mandiri

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Singkat 1 Dzulhijjah Terbaru 2022 dengan Tema: Haji Sebagai Panggilan Allah

1. Biaya Mahal

Biaya haji furodah 2 orang/kamar (double) = 19.500 USD atau Rp 286.851.825

Biaya haji furodah 3 orang/kamar (triple) = 18.500 USD atau Rp 272.141.475

Biaya haji furodah 4 orang/kamar (squad) = 17.500 USD atau Rp 257.431.125

Uang muka awal Haji Furoda sebesar 7500 USD atau jika di rupiahkan sama dengan Rp. 110.327.625, dengan biaya administrasi sebesar 500 USD atau Rp. 7.735.175

2. Ilegal dalam hukum pemerintahan RI

3. Tidak masuk database pemerintah RI

4. Tidak menjamin mendapatkan perawatan dalam kondisi tertentu dari biro travel.

Syarat Haji Furoda

Berikut ini syarat-syarat administrasi yang harus disiapkan untuk pendaftaran haji furoda, antara lain:

- Fotokopi KTP diperbesar

- Fotokopi Akta Kelahiran

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Pas foto latar belakang polos

- Kartu Vaksin Meningitis

Baca Juga: Hasil Sidang Isbat Kemenag Kapan Idul Adha 2022 Tanggal 9 atau 10 Juli? Lebaran Haji versi NU dan Muhammadiyah

- Sertifikat Vaksinasi COVID-19

- Paspor asli masa berlaku minimal 12 bulan dengan keterangan nama minimal 2 suku kata

- Uang muka biaya minimal 6.000 USD

Itulah informasi haji furoda dari pengertian, kelebihan, kekurangan, syarat, hukum, hingga biaya untuk melaksanakan haji khusus ini.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x