Hukum Naik Haji dan Umroh dengan Hutang Pinjaman Bank

- 18 Juni 2022, 16:10 WIB
Hukum naik haji dan umroh dengan hutang pinjaman bank, diperbolehkan atau tidak?
Hukum naik haji dan umroh dengan hutang pinjaman bank, diperbolehkan atau tidak? /pixabay/Konevi

BERITA DIY-Menunaikan ibadah haji merupakan bagian dari rukun Islam yang wajib dijalankan bagi umat Islam yang mampu. Berikut ini merupakan hukum naik haji dan umroh dengan hutang pinjaman bank.

Banyak umat Islam yang mempertanyakan boleh atau tidaknya menunaikan ibadah haji atau umroh dengan hutang pinjaman bank. Hal tersebut dikarenakan biaya untuk menunaikan ibadah haji atau umroh terbilang cukup mahal.

Hal tersebut  menjadikan ibadah haji disyaratkan bagi umat Islam bukan hanya yang memiliki kemampuan fisik. Menunaikan ibadah haji atau umroh juga harus memiliki kemampuan finansial yang cukup.

Namun belakangan, banyak umat Islam yang  memaksakan diri untuk tetap berangkat haji atau umroh dengan menggunakan uang hasil hutang pinjaman. Tentu akan ada akibat hukum yang berbeda apabila kondisi tersebut terlalu dipaksakan dengan cara berhutang.

Baca Juga: Tahallul Adalah Apa dalam Rukun Umroh dan Wajib Haji Lengkap Tata Cara dan Macam-macam Tahallul

Selain itu, banyaknya jasa pinjaman keuangan yang memberikan hutang untuk berangkat haji. Kondisi tersebut tak jarang membuat umat Islam yang ingin berangkat haji namun dengan kondisi finansial seadanya sering nekat untuk berhutang demi berangkat haji atau umroh.

Dilansir dari bpkh.go.id, Wakil Sekretaris Lembaga  Bahtsul Masail KH. Mahbub Maafi dalam bukunya Tanya Jawab Fiqih Sehari-hari menjawab persoalan di atas. KH. Mahbub Maafi mengambil pendapat yang dimuat dalam kitab Mawahib Al Jalil Syarah Al Mukhtashar Al Khalil.

Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa hukum umat Islam yang berhutang demi berangkat haji atau umroh diperbolehkan. Namun kondisi tersebut memiliki konsekuensi bahwa seseorang tersebut mampu membayar hutang.

Namun bagi seseorang yang tidak mampu membayar hutang tersebut tentu memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Seseorang yang tidak mampu tersebut dilepaskan dari kewajiban menjalankan ibadah haji.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x