BERITA DIY - Simak yuk apa itu tahallul adalah apa dalam rukun umroh dan wajib haji lengkap tata cara dan macam-macamnya serta artinya.
Kata tahallul dalam ilmu fiqih berarti keluar dari keadaan ihram sebab telah selesai menjalankan amalan haji dan umrah secara keseluruhan atau sebagian.
Prosesi ini ditandai dengan mencukur atau menggunting beberapa helai rambut, setidaknya tiga helai. Prosesi tersebut tidak boleh ditingalkan karena merupakan salah satu syarat wajib ibadah haji dan umrah.
Baca Juga: Biaya Umrah Terbaru Tahun 2022, Kemenag Buka Keberangkatan Ibadah Umrah Mulai 8 Januari 2022
Kewajiban menjalankan tahallul terkandung dalam Surat Al-Fath ayat 7 yang artinya adalah sebagai berikut.
"Sesungguhnya kamu tetap memasuki Masjidil Haram (pada masa ditentukan) dalam keadaan aman (menyempurnakan ibadah kamu) dengan mencukur kepala kamu dan kalau (tidak pun) menggunting sedikit rambutnya…"
Terdapat dua macam tahallul yang wajib untuk diketahui, yaitu tahallul umrah dan tahallul haji, dan tahallul tsani. Tahallul umrah dilakukan ketika umat muslim melaksanakan ibadah umrah.
Pada prosesi ini dimaknai sebagai gugurnya segala larangan atas dirinya selama ibadah umrah. Umat muslim diperbolehkan untuk kembali melakukan aktivitas-aktivitas yang sebelumnya dilarang.
Baca Juga: Alhamdulillah, Ibadah Umrah Hari Ini Dibuka Kembali, Ini Syarat Khusus buat Jemaah Asal Indonesia