BERITA DIY - Apa hukum orang mampu tapi tidak berkurban saat Idul Adha? Berikut ayat Al-Qur’an dan hadits tentang kurban.
Berkurban menjadi salah satu agenda yang melekat pada Hari Raya Idul Adha, dengan menyembelih hewan seperti unta, sapi maupun kambing.
Kurban biasa dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga 13 Dhzulhijjah. Tahun ini, berdasarkan hasil sidang isbat Kemenang, 10 Dzulhijjah atau Idul Adha jatuh pada 10 Juli 2022.
Sedangkan, menurut PP Muhammadiyah yang menggunakan metode hisab, Idul Adha jatuh pada tanggal 9 Juli 2022.
Baca Juga: Bolehkah Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Jawaban Ustadz Adi Hidayat
Berkurban saat Hari Raya Idul Adha merupakan perintah langsung dari Allah SWT. Hal tersebut teruang dalam Al-Qur’an Surat Al Kautsar ayat 1 - 2, yang artinya:
“Sesungguhnya Kami (Allah) telah memberikan engkau (Muhammad) nikmat yang banyak, maka sholatlah kamu karena Tuhanmu dan sembelihlah (kurbanmu)”. (QS. al-Kautsar: 1-2)
Lalu, bagaimana hukum orang yang mampu tapi tidak berkurban saat Idul Adha?
Dikutip dari muhammadiyah.or.id, ada perbedaan pendapat terkait berkurban. Ada ulama yang berpendapat wajib bagi yang mampu, ada juga yang berpendapat sunnah.
Abu Hanifah, al-Auza’iy, dan Malik berpendapat hukum berkurban adalah wajib berdasarkan Surat Al Kautsar ayat 1 - 2.
Sementara itu, Muhammad Ibn Ismail al-Kahlany dalam kitab Subul as-Salam Syarh Bulugh al-Maram menjelaskan terdapat hadits yang menyatakan kurban wajib bagi yang mampu.
Hadits tersebut diriwayatkan Ahmad dari Abu Hurairah, yang artinya:
“Dari Abi Hurarah ra bahwasanya Rasulullah SAW bersabda ”Barang siapa yang memiliki keleluasan harta dan tidak menyembelih hewan kurban, maka janganlah mendekati tempat sholat kami”.
Catatan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MTT PPM), hadits di atas sesungguhnya adalah hadis yang daif, karena keberadaan seorang perawi yang bernama Abdullah ibn Ayyash yang munkarul hadis dan lemah hafalan.
Namun, Imam al-Baihaqi meriwayatkan hadis di atas dengan sanad lain yang bernilai sahih, yaitu sanad yang tidak terdapat Abdullah ibn Ayyash di dalamnya. Sayangnya riwayat al-Baihaqi tersebut mauquf, yaitu hanya sampai kepada Abu Hurairah.
Sementara itu, Imam as-Syafi’i, Malik dan Ahmad berpendapat hukum kurban adalah sunnah muakkadah.
Pendapat mereka didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW, yang artinya:
Baca Juga: Sah! Pemerintah Tetapkan Idul Adha Tanggal 10 Juli 2022, Kapan NU dan Muhammadiyah?
“Dari Ummu Salamah, “Apabila telah masuk hari kesepuluh (bulan Dzulhijjah), dan salah seorang darimu ingin berkurban, maka ia tidak memotong rambut dan kukunya”. (HR Muslim)
Demikian penjelasan apa hukum orang mampu tapi tidak berkurban saat Idul Adha dilengkapi ayat Al-Qur’an dan hadits tentang kurban.***