Cara Cek Tilang Elektronik, Besaran Denda, dan Apa Saja Pelanggaran yang Tercatat di ETLE Mobile

- 29 Juni 2022, 16:38 WIB
Ilustrasi alat ETLE Mobile yang akan segera digunakan sebagai alat tilang elektronik di berbagai daerah di Indonesia.
Ilustrasi alat ETLE Mobile yang akan segera digunakan sebagai alat tilang elektronik di berbagai daerah di Indonesia. /PIXABAY/PhotoMIX-Company

Jika melanggar salah satu dari sepuluh pelanggaran di atas, sesuai dengan UU tersebut, pengendara dapat dikenai hukuman berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500 ribu.

Pengemudi yang melanggar satu atau lebih jenis pelanggaran di atas akan segera tercatat di sistem ETLE sebagai salah satu pelanggar dan wajib membayar denda.

Pelanggar yang tidak melakukan konfirmasi mengenai pelanggaran aturan di jalan raya dan membayar denda akan mendapat hukuman berupa pemblokiran STNK oleh petugas kepolisian.

Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Online

Sebagai pengecekan pribadi, pengendara dapat mengecek status tilang elektronik secara online melalui laman resmi kepolisian. Berikut adalah beberapa langkah yang harus dilakukan

Baca Juga: Kapan Operasi Patuh 2022? Simak Daftar Pelanggaran yang Kena Tilang

1. Buka laman https://etle-pmj.info/id/check-data,

2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan

3. Klik “Cek Data”

4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul notifikasi berupa kalimat “No Data Available.”

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x