Jika melanggar salah satu dari sepuluh pelanggaran di atas, sesuai dengan UU tersebut, pengendara dapat dikenai hukuman berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500 ribu.
Pengemudi yang melanggar satu atau lebih jenis pelanggaran di atas akan segera tercatat di sistem ETLE sebagai salah satu pelanggar dan wajib membayar denda.
Pelanggar yang tidak melakukan konfirmasi mengenai pelanggaran aturan di jalan raya dan membayar denda akan mendapat hukuman berupa pemblokiran STNK oleh petugas kepolisian.
Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Online
Sebagai pengecekan pribadi, pengendara dapat mengecek status tilang elektronik secara online melalui laman resmi kepolisian. Berikut adalah beberapa langkah yang harus dilakukan
Baca Juga: Kapan Operasi Patuh 2022? Simak Daftar Pelanggaran yang Kena Tilang
1. Buka laman https://etle-pmj.info/id/check
2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan
3. Klik “Cek Data”
4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul notifikasi berupa kalimat “No Data Available.”