Berikut lembaga-lembagayang saling berkoordinasi untuk menyalurkan BSU 2022 ini:
1. Kementerian Ketenagakerjaan
2. Kementerian Keuangan
3. BPJS Ketenagakerjaan
4. Himpunan Bank Negara (Himbara) atau Bank BUMN
Saat ditanya mengenai kriteria penerima BSU tahun 2022 ini, Nindya menjelaskan bahwa kemungkinan tidak jauh berbeda dengan kriteria penerima tahun sebelumnya.
"Mungkin tidak jauh beda dari tahun lalu. Kita tunggu Permenakernya," kata Nindya.
Sebagai informasi, berikut syarat atu kriteria penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta pada tahun 2021: